KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
KONSTITUSI
SEBAGAI PIRANTI
KEHIDUPAN
NEGARA YANG DEMOKRATIS
Diajukan Untuk
Memenuhi Persyaratan Mengikuti
“INTERMEDIATE TRAINING
(LK II) TINGKAT NASIONAL”
HMI CABANG BATUSANGKA
BATUSANGKA, 05-11 FEBRUARI 2016
Oleh:
DENIANSYAH
HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM ( HMI )
CABANG SIJUNJUNG
2016
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah, tuhan yang maha esa yang senantiasa memberikan
Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat
menjalankan aktivitas sehari-hari. Shalawat serta salam selalu terhatur kepada
Nabi dan Rasul kita, Rasul yang menjadi panutan semua ummat, yakni Nabi besar
Muhammad SAW serta keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa kita dari
jurang yang penuh kesesataan menuju sebuah kehidupan yang penuh kebahagiaan dan
kedamaian.
Suatu rahmat yang besar dari ALLAH SWT yang selanjutnya penulis syukuri,
karena dengan kehendaknya, Taufiq dan Rahmat-Nya pulalah akhirnya penulis dapat
menyelasaikan makalah ini sebagai persyaratan untuk mengikuti Intermediate
Training (LK II) Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM (HMI) Cabang Metro Lampung pada tanggal 18 - 25 januari 2016. Adapun judul makalah ini
adalah: “Konstitusi
Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokratis ”.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada HMI
cabang sijunjung dan juga kawan-kawan, kader-kader HMI yang selalu
berjuang, yang selalu memberikan saran, koreksi dan motivasi yang sangat membangun. Tidak lupa penulis mengucapkan terima
kasih kepada para senior yang juga memberi bantuan kepada penulis, dari segi moril maupun
materil serta ucapan terima kasih juga penulis sampaikan untuk semua kader HMI
Cabang Metro yang telah berjuang untuk mengadakan latihan kader (LK
II) ini dengan harapan dan tujuan yang sangat mulia.
Makalah ini merupakan hasil jerih payah penulis yang sangat maksimal
sebagai manusia yang tidak lepas dari salah dan khilaf. Namun penulis menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurang dan jauh dari kesempurnaan. Jadi saran,
kritik dan koreksi yang membangun sangat penulis harapkan dari rekan-rekan
semua.
Akhirnya, kepada Allah jualah kita memohon. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita sebagai penambah wawasan dan cakrawala pengetahuan. Dan dengan
memanjatkan Doa dan harapan semoga apa yang kita lakukan ini menjadi Amal dan
mendapat Ridho serta ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT yang maha
pengasih lagi maha penyayang. Amin.
Dharmasraya, 25 Januari 2016
Hormat kami
Deniansyah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................................... .. i
KATA PENGANTAR................................................................................................... .. ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. .. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. .. 1
1.1. Latar
Belakang Masalah................................................................................. .. 1
1.2. Rumusan
Masalah.......................................................................................... .. 2
1.3. Tujuan
Penulisan............................................................................................ 2
1.4.Metode
Penulisan............................................................................................ .. 3
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................. .. 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masalah
Penetapan suatu negara
sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum
yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu
dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi
setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi
manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan
tentang jaminan tersebut dituangkan dalam konstitusi.
Secara garis besar
konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang
mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi
suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam
pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi
demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak
ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara
yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh
penguasa otoriter.
1.2. Rumusan Masalah
Menilik latar belakang di atas, maka dapat dijabarkan
permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa itu konstitusi dan demokrasi ?
2.
Bagaimana Konstitusi sebagai piranti
(alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi?
3.
Bagaimana bentuk negara yang demokratis
?
1.3.Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan penulisan yang ingin penulis sampaikan diantaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Memahami dan mengetahui konstitusi dan
demokrasi.
2.
Untuk memahami dan mengetahui Konstitusi
sebagai piranti (alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi.
3.
Untuk memahami dan mengetahui negara
demokrattis.
1.4.Metode Penulisan
Adapun metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (penelitian
kepustakaan), studi kepustakaan ini penulis gunakan untuk mendalami teori-teori
dan hal lain yang ada dalam buku-buku serta tulisan-tulisan lainnya(jurnal,dll)
yang berkaitan dengan judul yang dibahas dalam tulisan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. konstitusi dan demokrasi
2.1.1pengertian konstitusi
Konstitusi (bahasa latin:
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan
pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip
entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan
konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar
hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban
pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan
hak kepada warga masyarakatnya
Pengertian Konstitusi menurut para ahli :
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk,
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat.
Jadi, dari pengertian diatas dapat
kita simpulkan bahwa kostitusi adalah norma ataupun aturan yang membentuk,mengatur,ataupun
memerintah pemerintahan dalam suatu organisasi ataupun negara.
2.2 Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki
parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satudan Archein artinya Pemerintah,
jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di
pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
o
Monarki
Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
o
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan
parlemen.
1.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif
(kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.
Kekuasaan Federatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya
dengan luar negeri).
4.
Sedangkan Kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.
Badan Legislatif :
Kekuasaan membuat undang-undang.
2.
Badan Eksekutif :
Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif :
Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.3 Konstitusi Sebagai Piranti (Alat Pengatur) Kehidupan Negara Yang
Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa
konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam
bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar
kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara.
Konstitusi merupakan bagian dari
terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara
yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat
menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang
digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu sendiri.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang
cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara. A. Hamid S
Attamimi berpendapat bahwa konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan
dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus
dijalankan. Selanjutnya Mr. Djokosutono melihat sisi pentingnya konstitusi dari
dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat
dasar dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) Negara.
Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat bukan
sembarang orang atau lembaga. Sedangkan A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa
adanya keempat unsur pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya.
Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau undang-undang Dasar. Dengan
demikian keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi
sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan
Negara.
Konstitusi merupakan media bagi
terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata
lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi
demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara
tersebut sehingga melahirkan kekuasaan pemerintahan yang demokratis pula.
Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu
dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi
tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi
perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal
proses demokratisasi pada sebuah Negara.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai
konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu
sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung
prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan warga Negara sebagai sumber
utama kedaulatan;
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas;
3.
Adanya jaminan penghargaan terhadap
hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
4.
Pembatasan pemerintahan;
5.
Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara
nasional dan integritas wilayah;
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7.
Adanya jaminan berlakunya hokum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
Negara yang meliputi:
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan
trias politica;
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga
pemerintahan;
Dengan demikian, tatanan dan praktek
kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi
atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara
demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya
konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi.
Selanjutnya konstitusi dapat menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara
Negara dan warga Negara bagi
terbentuknya Negara demokrasi. Negara demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh
Dadang Juliantara adalah Negara yang yang dicirikan oleh: adanya pemilu yang
terbuka, tidak diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi;
adanya kapsitas kritis dan kapasitas partisipasi aktif dari rakyat; adanya
system hokum yang memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya mekanisme
kontrol yang jelas dan terlindungi baik yang dilakukan oleh parlemen maupun
oleh kontrol langsung oleh rakyat; adanya perlindungan yang jelas terhadap HAM
yang tidak saja menjadi bagian dalam hokum positif melainkan telah terintegrasi
dalam penyelenggaraan dan kehidupan kenegaraan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2 Saran
Karena masih kurangnya pendalaman
tentang Mission HMI:
Formulasi Gerakan Perjuangan HMI Dalam Menjawab Krisis Kepemimpinan Nasionalyang dimiliki penulis, dengan ini penulis menyarankan kepada siapapun yang
membaca makalah ini untuk dapat memberikan pemikiran-pemikiran dan saran-saran yang bersifat
kostruktif demi pengembangan tulisan ini kedepan. Marilah kita pelajaritulisan ini untuk kemudian subtansinya dapat kita internalisasikan atau implementasikan dan juga kita jadikan
sebagai landasan yang tidak hanya sebagai sebuah formalitas belaka.
Comments