KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI
KEHIDUPAN NEGARA YANG DEMOKRATIS







Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan Mengikuti
“INTERMEDIATE TRAINING (LK II) TINGKAT NASIONAL
HMI CABANG BATUSANGKA
BATUSANGKA, 05-11 FEBRUARI 2016











Oleh:
DENIANSYAH

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM ( HMI )
CABANG SIJUNJUNG
2016








KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, tuhan yang maha esa yang senantiasa memberikan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita sekalian sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Shalawat serta salam selalu terhatur kepada Nabi dan Rasul kita, Rasul yang menjadi panutan semua ummat, yakni Nabi besar Muhammad SAW serta keluarga dan sahabat beliau yang telah membawa kita dari jurang yang penuh kesesataan menuju sebuah kehidupan yang penuh kebahagiaan dan kedamaian.
Suatu rahmat yang besar dari ALLAH SWT yang selanjutnya penulis syukuri, karena dengan kehendaknya, Taufiq dan Rahmat-Nya pulalah akhirnya penulis dapat menyelasaikan makalah ini sebagai persyaratan untuk mengikuti Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) Cabang Metro Lampung pada tanggal 18 - 25 januari 2016. Adapun judul makalah ini adalah: “Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokratis ”.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada HMI cabang sijunjung dan juga kawan-kawan, kader-kader HMI yang selalu berjuang, yang selalu memberikan saran, koreksi dan motivasi yang sangat membangun. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada para senior yang juga memberi bantuan kepada penulis, dari segi moril maupun materil serta ucapan terima kasih juga penulis sampaikan untuk semua kader HMI Cabang Metro yang telah berjuang untuk mengadakan latihan kader (LK II) ini dengan harapan dan tujuan yang sangat mulia.
Makalah ini merupakan hasil jerih payah penulis yang sangat maksimal sebagai manusia yang tidak lepas dari salah dan khilaf. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurang dan jauh dari kesempurnaan. Jadi saran, kritik dan koreksi yang membangun sangat penulis harapkan dari rekan-rekan semua.
Akhirnya, kepada Allah jualah kita memohon. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita sebagai penambah wawasan dan cakrawala pengetahuan. Dan dengan memanjatkan Doa dan harapan semoga apa yang kita lakukan ini menjadi Amal dan mendapat Ridho serta ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang. Amin.



Dharmasraya,  25 Januari 2016
Hormat kami



Deniansyah





DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL..................................................................................................... .. i
KATA PENGANTAR................................................................................................... .. ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. .. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. .. 1
          1.1. Latar Belakang Masalah................................................................................. .. 1
          1.2. Rumusan Masalah.......................................................................................... .. 2
          1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................    2
          1.4.Metode Penulisan............................................................................................ .. 3
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................. .. 4




























BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang jaminan tersebut dituangkan dalam konstitusi.
Secara garis besar konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara itu sendiri. Konstitusi suatu Negara biasa di sebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi.
Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter.
1.2.  Rumusan Masalah
Menilik latar belakang di atas, maka dapat dijabarkan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa itu konstitusi dan demokrasi  ?
2.      Bagaimana Konstitusi sebagai piranti (alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi?
3.      Bagaimana bentuk negara yang demokratis ?
1.3.Tujuan Penulisan
Ada beberapa tujuan penulisan yang ingin penulis sampaikan diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Memahami dan mengetahui konstitusi dan demokrasi.
2.      Untuk memahami dan mengetahui Konstitusi sebagai piranti (alat pengatur) kehidupan negara yang demokrasi.
3.      Untuk memahami dan mengetahui negara demokrattis. 
1.4.Metode Penulisan
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode library research (penelitian kepustakaan), studi kepustakaan ini penulis gunakan untuk mendalami teori-teori dan hal lain yang ada dalam buku-buku serta tulisan-tulisan lainnya(jurnal,dll) yang berkaitan dengan judul yang dibahas dalam tulisan ini.


































BAB II
PEMBAHASAN

2.1. konstitusi dan demokrasi
2.1.1pengertian konstitusi
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya
Pengertian Konstitusi menurut para ahli :

1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
Jadi, dari pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa kostitusi adalah norma ataupun aturan yang membentuk,mengatur,ataupun memerintah pemerintahan dalam suatu organisasi ataupun negara.
2.2    Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satudan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
o    Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
o    Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
o    Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
1.     Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.     Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.     Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.     Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.     Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.     Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.     Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
2.3 Konstitusi Sebagai Piranti (Alat Pengatur) Kehidupan Negara Yang Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berperan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga Negara.
Konstitusi merupakan bagian dari terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah Negara. A. Hamid S Attamimi berpendapat bahwa konstitusi atau UUD adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Selanjutnya Mr. Djokosutono melihat sisi pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar de inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) Negara. Kedua, dari segi bentuk (naar de maker) oleh karena yang membuat bukan sembarang orang atau lembaga. Sedangkan A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa adanya keempat unsur pembentukan Negara belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hokum dasar yang mengaturnya. Hokum dasar yang dimaksud adalah konstitusi atau undang-undang Dasar. Dengan demikian keberadaan konstitusi atau UUD dalam kehidupan kenegaraan menjadi sangat penting, karena ia menjadi acuan dan penentu arah dalam penyelenggaraan Negara.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan pemerintahan yang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah Negara.
Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.        Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;
2.        Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
3.        Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga Negara, sehingga entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang;
4.        Pembatasan pemerintahan;
5.        Adanya jaminan terhadap keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah;
6.        Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas;
7.        Adanya jaminan berlakunya hokum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen;
8.        Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica;
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;

Dengan demikian, tatanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau UUD Negara tersebut memuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah Negara demokrasi. Selanjutnya konstitusi dapat menjadi daya ikat yang berarti bagi penyelenggara Negara dan warga  Negara bagi terbentuknya Negara demokrasi. Negara demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Dadang Juliantara adalah Negara yang yang dicirikan oleh: adanya pemilu yang terbuka, tidak diskriminatif dan tidak melakukan intimidasi dan manipulasi; adanya kapsitas kritis dan kapasitas partisipasi aktif dari rakyat; adanya system hokum yang memberi ketegasan dan memihak keadilan; adanya mekanisme kontrol yang jelas dan terlindungi baik yang dilakukan oleh parlemen maupun oleh kontrol langsung oleh rakyat; adanya perlindungan yang jelas terhadap HAM yang tidak saja menjadi bagian dalam hokum positif melainkan telah terintegrasi dalam penyelenggaraan dan kehidupan kenegaraan.







































BAB III
PENUTUP


3.1.  Kesimpulan
3.2  Saran
Karena masih kurangnya pendalaman tentang  Mission HMI: Formulasi Gerakan Perjuangan HMI Dalam Menjawab Krisis Kepemimpinan Nasionalyang dimiliki penulis, dengan ini penulis menyarankan kepada siapapun yang membaca makalah ini untuk dapat memberikan pemikiran-pemikiran dan saran-saran yang bersifat kostruktif demi pengembangan tulisan ini kedepan. Marilah kita pelajaritulisan ini untuk kemudian subtansinya dapat kita internalisasikan atau implementasikan dan juga kita jadikan sebagai landasan yang tidak hanya sebagai sebuah formalitas belaka.




























  

Comments

Popular Posts