ASURANSI,PENGADAIAN DAN DANA PENSIUN

KATA PENGANTAR
          Puji syukur kita  panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang mana telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah ini sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Makalah ini di beri judul  “ASURANSI,PENGADAIAN DAN DANA PENSIUN”.
          Saya menyadari bahwa penulisan ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya  akan bersenang hati menerima segala saran dan kritik dari para pembaca demi kebaikan dan kesempurnaan tugas ini.
                                                                                               

                                                                                   







Dharmasraya , januari  2016

penulis

BAB I

PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
   Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Pada  prinsipnya,  dana  pensiun  merupakan  salah  satu  alternative  untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari  risiko-risiko  yang  akan  dihadapi  dalam  perjalanan  hidupnya,  misalnya  risiko kehilangan pekerjaan,  lanjut usia, dan kecelakaan  yang mengakibatkan  cacat  tubuh atau  bahkan  kematian.  Risiko-risiko  tersebut  memberikan  dampak  financial, terutama  bagi  kehidupan  karyawan  dan  keluarganya.  Sehingga  kesejahteraan  yang bersangkutan  secara  otomatis  akan  terganggu  dan  menimbulkan  guncanga guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
1.2         RUMUSAN MASALAH
Sebagai mana di singgung latar belakang masalah maka dalam penulisan ini penulis akan memformulasikan beberapa rumusan masalah sebagai mana berikut ;
1.      Pengertian dan tujuan asuransi,pengadaian,dan dana pensiun.
2.      Manfaat dan produk asuransi,pengadaian,dan dana pensiun.
3.      Manajemen risiko.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 ASURANSI
2.1.1 Pengertian dan tujuan asuransi
A. pengertian asyransi
a.    menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
b.      Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
c.       Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
1.  "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
2.  “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
B.    Tujuan Asuransi
 Manusia dalam hidup nya selalu mempunyai resiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupan nya serta menimbulkan kerugian.sehingga untuk menghilangkan risiko tersebut upaya yang dilakukan adalah asransi.tujuan dari semua asuransi adalah menutup kerugian yang diderita selalu akibat satu peristiwa yang bersangkutan dan belum dapat di tentukan semula akan terjadi atau tidak.
2.1.2 produk asuransi
a.      Asuransi Kerugian
b.      Asuransi Jiwa
c.       Produk Asuransi Kerugian
d.      Produk Asuransi Jiwa
e.       Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
f.       Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
g.      Pengertian Tarif
h.      Obyek Pertanggungan
i.        SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

2.2 PENGADAIAN
2.2.1 Pengertian dan tujuan
A. pengertian pengadaian
Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa  peminjaman  uang  dengan menggadaikan  suatu  barang  sebagai  jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian  pihak  pegadaian  memberikan  pinjaman  uang  sebanding  dengan  nilai  jaminan barangnya.  Tiap  peminjaman  memiliki  jangka  waktu  berlaku.  Nasabah  dapat  melunasi pinjamannya/menebus  barangnya  sesuai  dengan  jumlah  pinjaman  sebelum  jangka  waktu tersebut  habis.  Jika  pinjaman  tidak  lunas  dibayar  sampai  jangka  waktu  habis,  maka barangnya  akan  hangus.  Jika  sudah  hangus,  maka  barang  tidak  bisa  ditebus  dan  akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra (2009).
B.  Tujuan Pegadaian
Sifat  usaha  pegadaian  pada  prinsipnya  adalah  menyediakan  pelayanan  bagi
kemanfaatan  umum  dan  sekaligus memupuk  keuntungan  berdasarkan  prinsip  pengelolaan.Sifat yang lain adalah memberi pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai 6 bulan dalam jumblah yang relative kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang tidak diberikan oleh pegadaian. Oleh karena itu pegadaian mempunyai tujuan sebagai berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang  ekonomi  dan  pembangunan  nasional  pada  umumnya melalui  penyaluran  uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.  Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Agar  tercapai  apa  yang  menjadi  tujuannya,  pegadaian  perlu  melakukan  upaya  strategis, yaitu:
1.      Melakukan penelitian melalui lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik pelepasan uang, mempunyai  tujuan dan misi yang sama dengan pegadaian. Hal ini  dimaksudkan  untuk mengetahui  kelebihan  dan  kelemahan  lembaga  tersebut  dalam melakukan  operasinya. Cara  ini memang membutuhkan  sumber  daya  dan waktu  yang cukup besar dan lama, namun pemberian cakrawala tentang aktivitas pelepasan uang dan menjadi dasar pemikiran dalam menyusunstrategi selanjutnya.
2.       Reorentasi  pasar. Dalam mengembangkan  sayap  usahanya  perlu melakukan  reorentasi pasar,  karena  pegadaian  berkonsentrasi  pada  daerah  perkotaan  di  jawa. Namun  dalam perwujudannya, tetap berpegang pada perinsip efisien. Artinya, tidak harus membangun kantor  secara  fisik,  tetapi  berkerja  sama  dengan  perusahaan  yang  bergerak  dibidang gedung  perkantoran.  Dengan  demikian  waktu  dan  dana  yang  dibutuhkan  untuk merealisasikannya relatif cepat dan kecil.
2.2.3        Manfaat dan Produk pengadaian
A.    Manfaat Pengadaian
1.  Bagi nasabah
Manfaat  utama  yang  diperoleh  oleh  nasabah  yang  meminjam  dari  perum  peg
adalah  ketersediaan  dana  dengan  prosedur  yang  relative  lebih  sederhana  dan
waktu yang  lebih cepat  terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. 2.  Bagi perum pegadaian
Manfaat  yang  diharapkan  dari  perum  pegadaian  sesuai  jasa  yang  diberikan  kepada nasabahnya adalah :
a.   Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b.  Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
c.   Pelaksanaan  dari misi  perum  pegadaian  sebagai  suatu Badan Usaha Milik Negara yang  bergerak  dalam  bidang  pembiayaan  berupa  pemberian  bantuan  kepada masyarakat  yang  memerlukan  dana  dengan  prosedur  dan  cara  yang  relatife sederhana.
B.      Produk Pengadaian
Portal  PERUM  pegadaian  (2005-2009),  menjelaskan  bahwa  produk  dan  layanan
pegadaian sebagai berikut :
a.       Kredit Cepat Aman (KCA)
Kredit KCA  adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
b.      Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI)
Membantu  mengembangkan  Usaha  Mikro  Kecil  dan  Menengan  (UMKM)  serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
c.       Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
d.      Gadai Syariah (AR-RAHN)  
RAHN  adalah  produk  jasa  gadai  yang  berlandaskan  pada  prinsi-prinsip  Syariah, dimana  nasabah  hanya  akan  dipungut  biaya  administrasi  dan  Ijaroh (biaya  jasa  simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
e.       Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah  suatu  layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.
f.       Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat   berharga  perlu  di  jaga  keamanannya  agar  tidak  sampai  hilang,  rusak  atau  di  salahgunakan orang lain.
g.      KRISTA
KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah
Tangga  untuk  pengembangan  usahanya.  Salah  satu  bentuk  fasilitas  pinjaman  yang  dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA. 
h.      AR-RAHN Untuk Usaha Mikro Kecil (ARRUM)
Bagi  para  pengusaha  mikro  kecil,  kini  telah  hadir  Pembiayaan  ARRUM  untuk
pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
i.        MULIA
Mulia  (Murabahah  Logam  Mulia  untuk  Investasi  Abadi)  adalah  penjualan  logam  Mulia  oleh  Pegadaian  kepada masyarakat  secara  tunai,  dan  agunan  dengan  jangka waktu  Fleksibel.  Akad  MULIA  adalah  persetujuan  atau  kesepakatan  yang  dibuat bersama  antara  Pegadaian  dan  Nasabah  atas  sejumlah  pembelian  Logam  Mulia  disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati
j.        Kiriman Uang Cara Instan, Cepat, Dan Aman (KUCICA)
KUCICA  Adalah  suatu  produk  pengiriman  uang  dalam  dan  luar  negeri  yang
bekerjasama dengan Western Union.
2.3              DANA PENSIUN
2.3.1  pengertian dan tujuan dana pensiun
A. pengertian dana pensiun
menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan  bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat  pensiun.  Dari  definisi  di  atas  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa  dana  pensiun merupakan  lembaga  atau  badan  hokum  yang  mengelola  program  pensiun,  yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan  kepada karyawan  suatu  perusahaan, terutama  yang  telah  pensiun.  Penyelenggaraan  program  pensiun  tersebut  dapat dilakukan  oleh  pemberi  kerja  atau  diserahkan  kepada  lembaga-lembaga  keuangan yang  menawarkan  jasa  pengelolaan  program  pensiun,  misalnya  bank-bank  umum atau perusahaa asuransi jiwa.

B.  TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagi berikut :
a.  Kewajiban moral.  Perusahaan mempunyai  kewajiban moral  untuk memberikan ras aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun
b.  Loyalitas.  Dengan  diadakannya  program  pensiun,  karyawan  diharapkan  akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan
c.  Kompetensi  pasar  tenaga  kerja. Dengan memasukkan  program  pensiun  sebagai suatu bagian dari  total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan  akan memiliki daya  saing dan nilai  lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
2.3.2 manfaat dan produk dana pensiun
A. manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk
mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagi berikut :
1.  Pensiun Normal ( Normal Retirement )
Usia pensiun normal adalah usia paling  rendah dimana karyawan berhak untuk  Pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja, dengan memperoleh manfaat  pensiun  penuh. Usia  pensiun  normal  tersebut  biasanya  ditentukan  dalam  suatu peraturan  dana  pensiun,  dimana  karyawan  berhak  untuk  pensiun  penuh. Seringkali, karyawan memohon mengajukan pensiun bukan pada  rata-rata usia pensiun  karyawan  sesungguhnya.  Di  Amerika  Serikat  atau  Kanada  misalnya, usia pensiun normal karyawan  adalah 65  tahun untuk pria dan 60  tahun untuk wanita.  Namun  dengan  adanya  Undang-undang  Hak  Asasi,  perbedaan  usia pensiun  tersebut  akhirnya  disamakan  menjadi  65  tahun.  Di  Indonesia,  usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2.  Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengijinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai  usia  pensiun  normal.  Ketentuan  pensiun  dipercepat  ini biasanya  telah  diatur  dalam  peraturan  dana  pensiun  di  mana  karyawan dimungkinkan  untuk  pensiun  lebih  awal daripada  usia  pensiun  normal  dengan persyaratan  khusus  juga  yaitu  setelah mencapai  usia  tertentu misalnya  50tahun,harus  memenuhi  masa  kerja  minimum  misalnya  10,  15,  atau  20  tahun,  dan memerlukan  persetujuan  dari  pemberi  kerja.  Beberapa  peraturan  pensiun
mengatur  bahwa  pensiun  dipercepat  hanya  dapat  dilakukan  apabila  karyawan telah mencapai usia tertentu misalnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal atau karena karyawan mengalami cacat tetap.
3.  Pensiun Ditunda (Deffered Retirement)
Banyak  orang  beranggapan  bahwa  secara  sosial-ekonomi,  tidak  tepat  memaksa  seorang karyawan  yang  pensiun  hanya  karena  ia  telah mencapai  usia kronologis  tertentu.  Beberapa pendapat mengatakan  bahwa  pemaksaan  pensiun bagi  karyawan  yang  masih  sehat  mental  dan  fisik  akan  meningkatkan  tingkat  mortalitas.  Biasanya  beberapa  pemberi  kerja  yang  memiliki  program  pensiun  memperkenankan adanya pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun  dimulai  pada  saat  tanggal  pensiun  normal meskipun  yang  bersangkutan tetap  meneruskan  bekerja  dan  memperoleh  gaji  dari  perusahaan  yang bersangkutan.  Cara  tersebut  merupakan  praktik  yang  kurang  baik  dan bertentangan  dengan  ide  dasar  dari  suatu  program  pensiun,  yang  sebenarnya dimaksudkan  untuk  mengganti  pendapatan  mantan  karyawan  yang  tidak  lagi memperoleh penghasilan.
4.  Pensiun Cacat (Disable Retirement)
Pensiun  cacat  ini  sebenarnya  tidak  berkaitan  dengan  usia  peserta.  Akan  tetapi,
karyawan  yang  mengalami  cacat  dan  dianggap  tidak  lagi  cakap  atau  mampu melaksanakan  pekerjaannya  berhak  memperoleh  manfaat  pensiun.Manfaat pensiun cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di  mana  masa  kerja  diakui  seolah-olah  sampai  usia  pensiun  normal  dan penghasilan  dasar  pensiun  ditentukan  pada  saat  peserta  yang  bersangkutan dinyatakan cacat.
B. produk dana pensiun
Program pensiun yang umumnya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik
negara maupun  bagi  karyawan  Pemerintah  terdiri  atas  2  (dua)  jenis  yaitu  Program ensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program  pensiun manfaat  pasti  atau  sering  disebut  defined  benefit  plan  adalah
suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas dasar formula manfaat tersebut,  besarnya  iuran  yang  diperlukan  dihitung  oleh  aktuaris.  Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja lebih besar daripada iuran karyawan.
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Program  pensiun  iuran  pasti  atau  benefit  contribution  pension  plan  adalah program  pensiun  yang  menetapkan  besarnya  iuran  karyawan  dan  perusahaan (pemberi  kerja).  Sedangkan  benefit  yang  akan  diterima  karyawan  dihitung berdasarkan  akumulasi  iuran,  ditambah  dengan  hasil  pengembangan  atau investasinya.






























BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu,dan  Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa  peminjaman  uang  dengan menggadaikan  suatu  barang  sebagai  jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan,sedangkan dana  pensiun merupakan  lembaga  atau  badan  hukum  yang  mengelola  program  pensiun,  yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan  kepada karyawan  suatu  perusahaan, terutama  yang  telah  pensiun.
Jadi asuransi, pengadaian,serta dana pensiun ini sangat erat hubunga nya,karna ketiga sama – sama mempunyai tujuan yang berguna untuk menyeimbangkan keuangan masyarakat. 
















DAFTAR PUSTAKA
www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714
Blog :: https://serlyhadiani.wordpress.com/2014/11/05/pengertian-asuransi-dan-manajemen-resiko/


Comments

AMISHA said…

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Popular Posts