ASURANSI,PENGADAIAN DAN DANA PENSIUN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang mana telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah
ini sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Makalah ini di beri judul
“ASURANSI,PENGADAIAN DAN DANA
PENSIUN”.
Saya menyadari bahwa penulisan ini
masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, saya akan
bersenang hati menerima segala saran dan kritik dari para pembaca demi kebaikan
dan kesempurnaan tugas ini.
Dharmasraya , januari 2016
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Pada prinsipnya,
dana pensiun merupakan
salah satu alternative
untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan
kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah
yang timbul dari risiko-risiko yang
akan dihadapi dalam
perjalanan hidupnya, misalnya
risiko kehilangan pekerjaan,
lanjut usia, dan kecelakaan yang
mengakibatkan cacat tubuh atau
bahkan kematian. Risiko-risiko
tersebut memberikan dampak
financial, terutama bagi kehidupan
karyawan dan keluarganya.
Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan
secara otomatis akan
terganggu dan menimbulkan
guncanga guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan
hidupnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Sebagai mana di singgung latar belakang masalah maka dalam penulisan
ini penulis akan memformulasikan beberapa rumusan masalah sebagai mana berikut ;
1. Pengertian dan tujuan asuransi,pengadaian,dan dana
pensiun.
2. Manfaat dan produk asuransi,pengadaian,dan dana
pensiun.
3. Manajemen risiko.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ASURANSI
2.1.1 Pengertian dan tujuan asuransi
A. pengertian asyransi
a. menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
b. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R.
Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan
sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara
menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
c. Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan
dua sudut pandang, yaitu:
1. "Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
2.
“.Asuransi adalah suatu
persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di
atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang
: "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
B. Tujuan Asuransi
Manusia
dalam hidup nya selalu mempunyai resiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam
kehidupan nya serta menimbulkan kerugian.sehingga untuk menghilangkan risiko
tersebut upaya yang dilakukan adalah asransi.tujuan dari semua asuransi adalah
menutup kerugian yang diderita selalu akibat satu peristiwa yang bersangkutan
dan belum dapat di tentukan semula akan terjadi atau tidak.
2.1.2 produk asuransi
a.
Asuransi Kerugian
b.
Asuransi Jiwa
c. Produk Asuransi Kerugian
d. Produk Asuransi Jiwa
e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
g. Pengertian Tarif
h. Obyek Pertanggungan
i.
SPPA (Surat
Permintaan Penutupan Asuransi)
2.2
PENGADAIAN
2.2.1 Pengertian dan tujuan
A. pengertian pengadaian
Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam
bidang pelayanan jasa peminjaman uang
dengan menggadaikan suatu barang
sebagai jaminannya. Nasabah yang
ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru
kemudian pihak pegadaian
memberikan pinjaman uang
sebanding dengan nilai
jaminan barangnya. Tiap peminjaman
memiliki jangka waktu
berlaku. Nasabah dapat
melunasi pinjamannya/menebus
barangnya sesuai dengan
jumlah pinjaman sebelum
jangka waktu tersebut habis.
Jika pinjaman tidak
lunas dibayar sampai
jangka waktu habis,
maka barangnya akan hangus.
Jika sudah hangus,
maka barang tidak
bisa ditebus dan
akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra
(2009).
B. Tujuan Pegadaian
Sifat usaha
pegadaian pada prinsipnya
adalah menyediakan pelayanan
bagi
kemanfaatan
umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan.Sifat yang lain adalah memberi
pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai 6 bulan
dalam jumblah yang relative kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang tidak
diberikan oleh pegadaian. Oleh karena itu pegadaian mempunyai tujuan sebagai
berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional
pada umumnya melalui penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.
Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar
lainnya.
Agar
tercapai apa yang menjadi tujuannya,
pegadaian perlu melakukan
upaya strategis, yaitu:
1.
Melakukan penelitian melalui
lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik pelepasan uang,
mempunyai tujuan dan misi yang sama
dengan pegadaian. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kelebihan
dan kelemahan lembaga
tersebut dalam melakukan operasinya. Cara ini memang membutuhkan sumber
daya dan waktu yang cukup besar dan lama, namun pemberian
cakrawala tentang aktivitas pelepasan uang dan menjadi dasar pemikiran dalam
menyusunstrategi selanjutnya.
2.
Reorentasi
pasar. Dalam mengembangkan
sayap usahanya perlu melakukan reorentasi pasar, karena
pegadaian berkonsentrasi pada
daerah perkotaan di
jawa. Namun dalam perwujudannya,
tetap berpegang pada perinsip efisien. Artinya, tidak harus membangun
kantor secara fisik,
tetapi berkerja sama
dengan perusahaan yang
bergerak dibidang gedung perkantoran.
Dengan demikian waktu
dan dana yang
dibutuhkan untuk
merealisasikannya relatif cepat dan kecil.
2.2.3
Manfaat
dan Produk pengadaian
A. Manfaat Pengadaian
1. Bagi nasabah
Manfaat utama
yang diperoleh oleh
nasabah yang meminjam
dari perum peg
adalah ketersediaan
dana dengan prosedur
yang relative lebih
sederhana dan
waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit
perbankan. 2. Bagi perum pegadaian
Manfaat
yang diharapkan dari
perum pegadaian sesuai
jasa yang diberikan
kepada nasabahnya adalah :
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang
dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
c. Pelaksanaan
dari misi perum pegadaian
sebagai suatu Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur
dan cara yang
relatife sederhana.
B. Produk
Pengadaian
Portal PERUM
pegadaian (2005-2009), menjelaskan
bahwa produk dan
layanan
pegadaian
sebagai berikut :
a. Kredit Cepat Aman (KCA)
Kredit
KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum
gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini,
Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
b. Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI)
Membantu mengembangkan
Usaha Mikro Kecil
dan Menengan (UMKM)
serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban
Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
c. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA
merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam
rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan
melalui mekanisme angsuran.
d. Gadai Syariah (AR-RAHN)
RAHN adalah
produk jasa gadai
yang berlandaskan pada
prinsi-prinsip Syariah, dimana
nasabah hanya akan
dipungut biaya administrasi
dan Ijaroh (biaya jasa simpan
dan pemeliharaan barang jaminan).
e. Jasa Taksiran
Jasa
Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan
harga atau nilai harta benda miliknya.
f. Jasa Titipan
Dalam
dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga
perlu di jaga
keamanannya agar tidak
sampai hilang, rusak
atau di salahgunakan orang lain.
g. KRISTA
KRISTA
adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah
Tangga untuk
pengembangan usahanya. Salah
satu bentuk fasilitas
pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga
adalah kredit KRISTA.
h. AR-RAHN Untuk Usaha Mikro Kecil (ARRUM)
Bagi para
pengusaha mikro kecil,
kini telah hadir
Pembiayaan ARRUM untuk
pengembangan
usaha Anda dengan berprinsip syariah.
i.
MULIA
Mulia (Murabahah
Logam Mulia untuk
Investasi Abadi) adalah
penjualan logam Mulia
oleh Pegadaian kepada masyarakat secara
tunai, dan agunan
dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad MULIA adalah
persetujuan atau kesepakatan
yang dibuat bersama antara
Pegadaian dan Nasabah
atas sejumlah pembelian
Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang
disepakati
j.
Kiriman Uang
Cara Instan, Cepat, Dan Aman (KUCICA)
KUCICA Adalah
suatu produk pengiriman
uang dalam dan
luar negeri yang
bekerjasama
dengan Western Union.
2.3
DANA PENSIUN
2.3.1
pengertian dan tujuan dana pensiun
A. pengertian dana pensiun
menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjanjikan manfaat pensiun.
Dari definisi di
atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa dana
pensiun merupakan lembaga atau
badan hokum yang
mengelola program pensiun,
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan, terutama yang telah
pensiun. Penyelenggaraan program
pensiun tersebut dapat dilakukan oleh
pemberi kerja atau
diserahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang
menawarkan jasa pengelolaan
program pensiun, misalnya
bank-bank umum atau perusahaa
asuransi jiwa.
B. TUJUAN
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja
maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagi berikut :
a.
Kewajiban moral. Perusahaan
mempunyai kewajiban moral untuk memberikan ras aman kepada karyawan
pada saat mencapai usia pensiun
b.
Loyalitas. Dengan diadakannya
program pensiun, karyawan
diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan
c.
Kompetensi pasar tenaga
kerja. Dengan memasukkan
program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan, diharapkan perusahaan akan
memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja.
2.3.2
manfaat dan produk dana pensiun
A. manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun pada prinsipnya
berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk
mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat
pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagi berikut :
1. Pensiun
Normal ( Normal Retirement )
Usia pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk Pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi
kerja, dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia
pensiun normal tersebut
biasanya ditentukan dalam
suatu peraturan dana pensiun,
dimana karyawan berhak
untuk pensiun penuh. Seringkali, karyawan memohon
mengajukan pensiun bukan pada rata-rata
usia pensiun karyawan sesungguhnya.
Di Amerika Serikat
atau Kanada misalnya, usia pensiun normal karyawan adalah 65
tahun untuk pria dan 60 tahun
untuk wanita. Namun dengan adanya
Undang-undang Hak Asasi,
perbedaan usia pensiun tersebut
akhirnya disamakan menjadi
65 tahun. Di
Indonesia, usia pensiun normal
karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
2. Pensiun
Dipercepat (Early Retirement)
Program pensiun biasanya mengijinkan
karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia
pensiun normal. Ketentuan
pensiun dipercepat ini biasanya
telah diatur dalam
peraturan dana pensiun
di mana karyawan dimungkinkan untuk
pensiun lebih awal daripada
usia pensiun normal
dengan persyaratan khusus juga
yaitu setelah mencapai usia
tertentu misalnya 50tahun,harus memenuhi
masa kerja minimum
misalnya 10, 15,
atau 20 tahun,
dan memerlukan persetujuan dari
pemberi kerja. Beberapa
peraturan pensiun
mengatur
bahwa pensiun dipercepat
hanya dapat dilakukan
apabila karyawan telah mencapai
usia tertentu misalnya 10 tahun sebelum usia pensiun normal atau karena
karyawan mengalami cacat tetap.
3. Pensiun
Ditunda (Deffered Retirement)
Banyak
orang beranggapan bahwa
secara sosial-ekonomi, tidak
tepat memaksa seorang karyawan yang
pensiun hanya karena
ia telah mencapai usia kronologis tertentu.
Beberapa pendapat mengatakan
bahwa pemaksaan pensiun bagi
karyawan yang masih
sehat mental dan
fisik akan meningkatkan
tingkat mortalitas. Biasanya
beberapa pemberi kerja
yang memiliki program
pensiun memperkenankan adanya
pensiun ditunda, dengan ketentuan bahwa pembayaran pensiun dimulai
pada saat tanggal
pensiun normal meskipun yang
bersangkutan tetap
meneruskan bekerja dan
memperoleh gaji dari
perusahaan yang bersangkutan. Cara
tersebut merupakan praktik
yang kurang baik
dan bertentangan dengan ide
dasar dari suatu
program pensiun, yang
sebenarnya dimaksudkan untuk mengganti
pendapatan mantan karyawan
yang tidak lagi memperoleh penghasilan.
4. Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun cacat
ini sebenarnya tidak
berkaitan dengan usia
peserta. Akan tetapi,
karyawan
yang mengalami cacat
dan dianggap tidak
lagi cakap atau
mampu melaksanakan
pekerjaannya berhak memperoleh
manfaat pensiun.Manfaat pensiun
cacat ini biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal, di mana
masa kerja diakui
seolah-olah sampai usia
pensiun normal dan penghasilan dasar
pensiun ditentukan pada
saat peserta yang
bersangkutan dinyatakan cacat.
B. produk dana pensiun
Program pensiun yang umumnya dipakai
di perusahaan swasta dan perusahaan milik
negara maupun
bagi karyawan Pemerintah
terdiri atas 2
(dua) jenis yaitu
Program ensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti.
1. Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti
atau sering disebut
defined benefit plan
adalah
suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu
atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Atas
dasar formula manfaat tersebut, besarnya
iuran yang diperlukan
dihitung oleh aktuaris.
Perbandingan iuran karyawan dan pemberi kerja lebih besar daripada iuran
karyawan.
2. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun
iuran pasti atau
benefit contribution pension
plan adalah program pensiun
yang menetapkan besarnya
iuran karyawan dan
perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan
benefit yang akan
diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi
iuran, ditambah dengan
hasil pengembangan atau investasinya.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu,dan Pegadaian
adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan
jasa peminjaman uang
dengan menggadaikan suatu barang
sebagai jaminannya. Nasabah yang
ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan,sedangkan dana
pensiun merupakan lembaga atau
badan hukum yang
mengelola program pensiun,
yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan, terutama yang telah
pensiun.
Jadi asuransi, pengadaian,serta dana pensiun ini
sangat erat hubunga nya,karna ketiga sama – sama mempunyai tujuan yang berguna
untuk menyeimbangkan keuangan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714
http://ekanurulaisah.wordpress.com/2014/11/03/pengertian-asuransi-dan-manajemen-risiko/
http://ainicahaya-aini.blogspot.com/2013/01/tugas_28.html
http://ainicahaya-aini.blogspot.com/2013/01/tugas_28.html
Blog :: https://serlyhadiani.wordpress.com/2014/11/05/pengertian-asuransi-dan-manajemen-resiko/
Comments
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut